Wapres "Republik Mimpi" Ditangkap

Wapres "Republik Mimpi" Ditangkap

Wakil Presiden Republik Mimpi Jarwo Kwat (JK) diancam hukuman 4 tahun penjara, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

"Jarwo kemungkinan akan terancam pasal berlapis, pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun," jelas Kasatreskrim Polres Tangerang, Kompol Budi Herdi Susyanto kepada wartawan di Polrestro, Tangerang, Senin (7/1/2008) Budi mengatakan, kasus ini berdasarkan laporan Alex pada bulan Maret 2007. Saat itu, Polres langsung mengumpulkan alat bukti berupa dokumen. "Setelah cukup bukti, kami langsung menetapkan Jarwo tersangka Agustus 2007," katanya. Kemudian, lanjut Budi, Polres langsung melakukan pemanggilan pertama dan kedua kepada Jarwo. Namun, kedua panggilan tersebut diabaikan Jarwo. "Selanjutnya, bulan Januari 2008, kami mengeluarkan surat membawa paksa Jarwo. Semuanya kami lakukan sesuai prosedur dan tidak ada skenario," jelasnya.

Budi mengungkapkan, pemanggilan Jarwo kali ini untuk menanyakan kepada Jarwo tidak hadir dalam 2 pemanggilan tersebut. "Kalau terbukti ada unsur kesengajaan, maka ia bisa terancam 1 tahun penjara sesuai pasal 216 KHUP. Namun semuanya akan dibawa ke JPU. Selain Jarwo, polisi juga menetapkan Rifky dan Andar sebagai tersangka dalam kasus penipuan ini. Kini keduanya jadi DPO dan pencarian keduanya telah dilakukan di 2 daerah, yaitu Jakarta Pusat dan Jakarta Timur, tapi polisi belum dalam mendeteksi keduanya."Setelah kami datangi alamat yang disebutkan Jarwo, ternyata tidak ada yang bernama Andar dan Rifky, hal itu dikatakan tokoh masyarakat setempat," ungkapnya.

Jarwo Kuat juga didampingi rekan-rekannya dalam acara Republik Mimpi, dalam hal itu juga Guru Bangsa Republik Mimpi, Gus Pur menjadi Juru bicara Jarwo, Gus Pur mengatakan kedatangan rekan-rekan Jarwo dari Republik Mimpi ini untuk memberikan semangat kepadanya. "Kami yakin Jarwo tidak bersalah," ujarnya.

Gus Pur menceritakan, kasus ini mencuat bulan Juni 2006, sebelum Jarwo masuk ke Republik Mimpi. "Ia menjadi creatifman Paski (Persatuan Seniman Komedian Indonesia). Saat itu Paski mengisi acara Kampung Bola dengan 50 pelawak. Saat itu, Ketua Panitia bernama Rifki yang akan membayar 50 pelawak tersebut Rp200 juta. Ia bekerja sama dengan Andar Jaya yang membantu membuka cek untuk pembayaran honor pelawak," jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, terjadi pengunduran pembayaran honor untuk 50 pelawak, sehingga Jarwo dan kawan-kawannya mencari pinjaman uang kepada Alex untuk menutup uang pembayaran. "Sebagai jaminan diberikan cek dari Andar Jaya. Tapi, Jarwo tidak tahu kalau cek itu kosong," jelasnya.

Setelah diketahui cek tersebut kosong, Andar dan Alex sudah membuat surat di atas materai yang mengaku akan bertanggungjawab atas kekosongan cek tersebut. "Andar mengaku akan membayar dengan termin tertentu dengan bunga. Surat tersebut dibuat 26 Juni 2006. Dari surat tersebut terbukti bahwa Andar sudah membayar Rp50 juta," jelasnya. Yang mengherankan, sambung Gus Pur, kenapa tiba-tiba Jarwo yang tadinya hanya berstatus saksi, ditingkatkan menjadi tersangka, sedangkan Andar dan Alex tidak diperiksa Polres Kota Tangerang. "Jika nanti ia terbukti bersalah, kemungkinan ia tidak akan diikut sertakan lagi di Republik Mimpi. Kalau tidak bersalah, maka ia akan menuntut Polres Kota Tangerang. Kami juga berencana menggelar perkara kasus ini para perkara yang lebih tinggi, yaitu Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Gus Pur mengaku menyesalkan tindakan Polres Kota Tangerang, karena kasus ini berakibat penyetopan acara Republik Mimpi sampai Jarwo mendapatkan keadilan.
Baca Juga
DONASI VIA SAWERIA Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk menambah semangat saya dalam menulis di www.zulfikrian.com. Terima kasih.
Previous Post
Next Post

post written by:

3 Comments:

Anonim mengatakan...

bagaimana pun, saya ikut bersedih denga adanya kasus ini, terlebih berujung pada bubarnya repoblik mimpi.
dik pendi yang cerdas, jangan meliat ini sebagai suatu kasus pelanggaran hukum, naum ini hanya intrik politik dari orang-orang yang telinganya tidak siap mendengarkan kritik pedas.
tapi yang saya sayangkan, kenapa repoblik mimpi harus bubar dengan tidak hadirnya jarwo kwat?
kalu hal ini terjadi,maka orang-orang yang tidak senang kepada anda itu akan sangat berbahagia hari ini karena telah menuai kemenangan, seharusnya tanpa wapres, negri di awan masih terus mengubarkan benderanya.
dik pendi..
kami rakyat negri tetangga telah kehilangan satu corong politik masyarakat lagi yakni REPOBLIK MIMPI.

Anonim mengatakan...

intrik politik sangat kental terliat dalam penangkapan wapres jarwo kwat ini. saya harap susunan kabinet repoblik mimpi dan para guru bandsa tanggap dengan ini sebagai bukan masalah hukum tapi POLICIK

Anonim mengatakan...

KALAU SAJA NEGARA INDONESIASE-LEGOWO REPOBLIK MIMPI, TENTU TIDAK PERLU ADA KPK LAGI. JENTEL MAN BUNG!!!!! KAYAK JARWO KWAT