7 Hal dalam Iklan yang Sering Mengecoh Calon Konsumen

7 Hal dalam Iklan yang Sering Mengecoh Calon Konsumen




Kegiatan pemasaran sebenarnya sangat luas dan bukan hanya berbicara mengenai penjualan. Tetapi, kegiatan promosi juga termasuk pemasaran, dimana pada tahap ini, kita sebagai konsumen mudah terkecoh dengan apa yang dikatakan oleh promosi-promosi suatu brand atau produk. Khususnya, promosi ini paling sering diwujudkan ke dalam bentuk iklan, baik berupa iklan tv atau iklan cetak, radio, digital, dan lain-lain.


Makanya sering kan gan & sist ngerasa rugi waktu tergiur belanja gara-gara liat promo iklannya? emoticon-Bingung (S) emoticon-Bingung (S)

Nah makanya ane mau bocorin rahasia besar perusahaan nih!
Karena harusnya masyarakat Indonesia mendapatkan edukasi tentang kegiatan promosi ini biar besok-besok gak ngerasa dirugiin lagi emoticon-thumbsup emoticon-thumbsup

Pada dasarnya etika merupakan suatu kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Maka definisi Etika Pariwara Indonesia, yaitu merupakan ketentuan-ketentuan normatif yang menyangkut profesi dan usaha periklanan yang telah disepakati untuk dihormati, ditaati, dan ditegakkan oleh semua asosiasi dan lembaga pengembannya. Jadi sebenarnya, setiap brand atau produk yang beriklan di Indonesia memiliki suatu pedoman khusus yang berfungsi untuk memberi batasan-batasan sejauh mana komunikasi yang perlu digunakan untuk berpromosi. Namun sayangnya tidak banyak konsumen di Indonesia yang mengetahui keberadaan etika ini. Sehingga momen tersebut seringkali dimanfaatkan oleh beberapa pembuat iklan untuk mengelabui konsumen secara implisit lewat iklan-iklan.

Keberadaan etika ini dijalankan oleh Lembaga Penegak Etika, yaitu organisasi independen dan nirpamong yang bertugas dan berwenang untuk menegakkan etika periklanan, dan bernaung di bawah Dewan Periklanan Indonesia atau asosiasi pengemban EPI. Dampak yang diberikan oleh etika in iberbeda dengan hukum yang ditegakkan di Indonesia karena bukan melalui hukuman penjara lewat pasal-pasal tapi dengan hukuman moral dari masyarakat itu sendiri yang nilai-nilai etikanya telah disetujui dan kemudian membentuk suatu standar etika di Indonesia.

Sehingga keberadaan etika ini berfungsi untuk melindungi konsumen dari unsur penipuan, meski di mata pembuat iklan sering kali dianggap membatasi kreatiftas. Tapi dari poin itu, sebenarnya kreatifitas dapat tumbuh, yaitu bagaimana caranya mempromosikan brand atau produk tanpa harus mengelabui konsumen.

Langsung aja nih gan & sist!
Berikut adalah poin-poin dalam EPI yang paling sering dilupakan dan paling wajib diketahui oleh konsumen biar gak terkecoh:\

Bahasa
  1. Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.

  1. Penggunaan kata-kata tertentu harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan, kadar, bobot, tingkat mutu, dan sebagainya, harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.

  • Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.

Tanda Asteris (*)
  1. Tanda asteris pada iklan di media cetak tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk.

  1. Tanda asteris pada iklan di media cetak hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.

Penggunaan kata "satu-satunya"
Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satu-satunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.

Pemakaian Kata “Gratis”
Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.

Pencantuman Harga
Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.

Pengembalian Uang (Warranty)
Jika suatu iklan menjanjikan pengembalian uang ganti rugi atas pembelian suatu produk yang ternyata mengecewakan konsumen, maka:
  1. Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang.

  1. Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.

Ketaktersediaan Hadiah
Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.





Baca Juga
DONASI VIA SAWERIA Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk menambah semangat saya dalam menulis di www.zulfikrian.com. Terima kasih.
Previous Post
Next Post

post written by:

0 Comments: